Registrasi PSAT–PDUK merupakan bentuk perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT–PDUK) masuk kedalam lampiran I.B PP 5/2021 yaitu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan berusaha sektor Pertanian. Berdasarkan hal tersebut diatas maka registrasi PSAT-PDUK masuk kedalam Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Berikut adalah alur permohonan PB-UMKU.
Berikut dokumen tata cara pendaftaran PSAT PDUK
http://dinaspertanian.banyuwangikab.go.id/doc/PSAT-PDUK_e-Book_(2).pdf